Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/05/download.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601
Ilustrasi

Hak Jawab : Kepsek SMK-SMTI Bandarlampung Bantah Adanya Pungli

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co – Terkait pemberitaan pada situs www.mediamerdeka.co  dengan judul “PPDB SMTI Bandarlampung Ajang Pungli”, dibantah pihak SMK-SMTI Bandar Lampung, dengan melayangkan surat tertanggal 8 Mei 2018, perihal hak jawab, yang ditandatangani Kepala SMK-SMTI Bandar Lampung, Dra. Sulastri M.TA

Menurutnya pemberitaan yang telah dimuat mediamerdeka.co. tertanggal 6 Mei 2018 itu tidak benar. Biaya pendaftaran sebesar Rp30 ribu bukan pungutan liar (pungli) karena ada bukti penerimaan uang/kuitansi.

Dikatakannya, dasar hukum pihak panitia memungut biaya pendaftaran adalah peraturan pemerintah Republik Indonesia. No. 47 tahun 2011 yang ditetapkan oleh Presiden Ri Susilo Bambang Yudoyono.

Pihak PPDB SMTI tidak menjual/mewajibkan siswa untuk membeli buku tes bakat skolastik yang berisi soal ujian seharga Rp1000, dan map polio seharga Rp4 ribu kepada peserta mendaftar.

Kalaupun ada yang menjualnya hanya inisiatif dan kreativitas siswa-siswi untuk kas SMK-SMTI, dan tidak ada paksaan orang tua peserta yang mendaftar untuk membelinya.

Oleh karena itu pihak SMK-SMTI Bandar Lampung meminta hak jawab ini diterbitkan di mediamerdeka.co.(Red-Roni)

 

(roni)

 

Berita Terkait

Kanwil Kemenhukumham Siap Sinergi dengan Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menerima kunjungan Kakanwil Kemenkumham Lampung yang baru Dodot …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *