Mediamerdeka.co-Alat komunikasi handphone (HP) menjadi salah satu alat komunikasi bagi para narapidana untuk mengedarkan atau mengendalikan narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Meskipun sudah dilarang dan periksa dengan ketat, namun alat komunikasi tersebut tetap masih bisa masuk kedalam blok-blok para narapidana. Bahkan alat tersebut sudah menjamur dan menjadi fasilitas bagi para narapidana.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA, Rajabasa, Bandarlampung, Sujonggo mengakui bahwa HP tersebut masih bisa masuk ke dalam blok para narapidana. Menurutnya barang tersebut sengaja dibawa oleh seseorang.
“Barang tersebut dibawa sengaja atau tidak sengaja. Misalnya ada orang yang sore hari atau menjelang malam menitipkan nasi, namun karena kenal jadi tidak perlu digeledah dan itu sudah salah satu kesalahan,” ujarnya, Senin (13/8/2018).
Meskipun demikian, petugasnya tetap menjaga dengan ketat dan selalu melakukan pemeriksaan dipintu masuk bagi setiap pengunjung yang datang. Namun, masih saja ada yang lolos dengan segala cara sehingga bisa masuk ke dalam.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan, tapikan namanya sesorang yang berkunjung. Kita ambil contohnya misalnya seperti pelayanan, nyatanya yang saya pernah dapat salip dan didalamnya ada barang atau juga pernah memasukan al-Quran ternyata ditengahnya bolong dan kedapatan sabu didalamnya ada juga seperti yayasan yang akan membina teman-teman narkoba tapi nyatanya masih tidak bersih juga dan itu sudah pernah didapati. Banyak hal yang bisa masuk tidak menutup kemungkinan juga sepeti kejadian di Kalianda dengan cara lempar katas dari dalam,” ungkapnya.
Sujonggo melanjutkan, sekarang lebih diperketat lagi bagi yang tidak berkepentingan,seperti pembesuk kalau bukan jam besuk dilarang siapa pun dia terrmasuk pegawai Lapas sendiri diluar jam dinasnya dia tidak diperkenankan datang ke Lapas bila ketahuan saya akan menindak dengan tegas