Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/03/IMG_20180308_155334-300x169.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611
M.Yani

Kecewa Piutang Tak Selesai, Yani Ancam Lapor Pejabat DJKN Ke Polisi

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka,co- Kepastian hukum di Indonesia memang berbelit dan sulit meskipun memiliki kekuatan hukum tetap membuat A. Yani salah satu  warga Jalan Batu Sangkar Gang Darul Aman No. 29 asal Bandar Lampung akan melaporkan ke Mabes Polri dan Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Menteri Keuangan RI.

“Ya kita akan melaporkan ke Mabes Polri mengenai penyalahguna jabatan pejabat DJKN atas hukum tetap dari Pengadilan Negeri Palembang bahkan sudah selesai di Makamah Agung hingga sudah mentok,” kata Yani di Bandarlampung, Kamis (22/03/2018) pagi.

Namun demikian ujar Yani, akan membeberkan permasalahan ini juga ke berbagai media, namun jika ada yang mengklarifikasikan informasi itu hoax (bohong).

“Saya terlebih dahulu yang maju, tapi ini pun sudah kita sampaikan ke Ombusman RI bahkan sudah mendapat teguran.Ada bukti suratnya,” ungkapnya Yani.

Menurutnya hal itu dilakukan mau tahu hukum di Indonesia ini, kuat enggak melindungi rakyatnya yang sudah memiliki kekuatan hukum.

“Ada pembelaan. Apa tidak.Tapi pada intinya saya mau ketemu dengan pimpinan, malah dianjurkan berhubungan dengan saya, surat yang dituju DJKN diposisi ke KPKNL Palembang bagian Hukum dan Humas namun seharusnya membuat surat laporan kepada pimpinan bahwa kita kalah. Hasil keputusan PN, kita wajib membayarnya, kita wajib taat hukum, yang bayarkan uang negara, kalau takut serahkan uangnya ke pengadilan,” kata dia.

Kendati demikian sambung Yani bahwa waktu sebenarnya sudah ada. Namun pihak DJKN berkelit, kalau ada surat keputusan dari pengadilan akan dibayar.

“Begitu saya bawa surat keputusan, pihak DJKN minta surat penetapan, bahkan saya sudah menyampaikan jangan sampai pejabat jatuh kena batu kerikil kecil, tolong diselesaikan. Saya telah kirimkan surat sekian kali bahkan tak ada tanggapan. Bahkan kemarin pihak DJKN/KPKNL meminta kewajibannya berapa yang harus dibayar. Saya bilang kewajibannya mesti dibayar sebesar Rp. 86.265.000,” jelasnya.

Meskipun telah berkuatan hukum tetap lanjut Yani, secara rinci kewajiban yang mesti dibayar namun tetap belum terpenuhi. Namanya keputusan pengadilan itukan perintah dan harus taat hukum.

“Bahkan sempat kemarin menyampaikannya minta waktu dua minggu untuk penyelesaian tapi dia (DJKN/KPKNL) meminta rinciannya berapa yang harus dibayar.  Bahkan dari KPKNL melalui bagian hukum dan humasnya meminta Aanmaning/teguran. Namun berdasarkan  konfirmasi dengan pihak pengadilan, tidak ada namanya Aanmaning(teguran) dua kali. Aanmaning itu cukup sekali langkah Aanmaning itu jenjang berikutnya Eksekusi,” terangnya.

Artinya dengan kejadian ini, dikatakan Yani, bermodal Rp. 300.000.000,- dulu tahun 2009. Kalau enggak ada masalah bagi orang dagang bisa panjang.

“Tapi adanya musibah ini habis segala sesuatunya, habis karena permasalahannya dibawa ke pengadilan. Pengadilan jadi yang menang.Yang menang jadi bara, yang kalah jadi abu,” bebernya.

Yani pun mengungkapkan hal tersebut juga, berawal mengikuti lelang di KPKNL di Palembang tahun 2009 berdasarkan Risalah lelang Nomor 119/2009 menjadi pemenang lelang mobil Toyota Dyna tahun 2003 sebanyak 19 unit yang merupakan hasil sitaan dari Dirjen Pajak Kanwil Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung c.q Kepala Kantor Pelayanan  Pajak Pratama Palembang Ilir Timur.

“Itu mobil dari sitaan kantor pajak, orang nunggak pajak, PT. Elgastrindo Abadi nunggak pajak. Kemudian disita dengan Dirjen Pajak kantor Wilayah Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur lalu dilelang dengan KPKL Palembang,” kata dia

Setelah proses lelang, ujar Yani lalu menanglah dalam pelelangan tersebut terus telah kita bayar dengan senilai Rp. 300 juta lebih. Namun mobil itu tak dapat dimiliki karena menurut versi pihak Bank Sumsel. Itu aset/anggunan pihak Bank Sumsel. Proseslah ke Pengadilan sampai ke Makamah Agung.

“Di Pengadilan Negeri, kita menang. Pengadilan Tinggi, kita menang,  di Kasasi, di PK pun (Peninjauan Kembali), kita menang. Dengan intinya Mobil menjadi pemilik lelang,” ungkap Yani.

Menurut Yani bahwa tergugat I, II, III dan IV itu yakni KPKNL Palembang sebagai tergugat I, Dirjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur sebagai tergugat II, PT. Bank Sumsel, Tbk sebagai tergugat III, dan PT. Elgastrindo Abadi sebagai tergugat IV dengan amar putusan menghukum tergugat I,II, III dan IV untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat dalam hal ini penggugat I yakni Tamsil Awaludin dan A. Yani sebagai penggugat II.

“Ini tanggung renteng senilai Rp. 243.000.000,- dihitung dari  bunganya sebesar 6 % per tahun, dihitung dengan totalnya Rp.345.060.000 dibagi 4 (empat) yakni tergugat I, II, III, dan IV diatas tersebut.  Dari 4 (empat) tergugat, 1 (satu) yang belum membayar tanggungan renteng tersebut yakni KPKNL. Padahal keputusan itu dari Pengadilan Negeri, Tinggi dan Makamah Agung bahwa KPKNL atasannya DJKN  itu wajib membayar ganti rugi  sesuai amar putusan dimaksud. Ini kemarin sudah ada rinciannya,” ungkapnya.

Itulah yang kita tuntut, tambah Yani, dengan meminta pihak KPKNL untuk memenuhi kewajibannya dari nilai Rp. 345.060.000,- dibagi 4 tergugat I, II, III dan IV sesuai amar putusan yang diterbitkan pengadilan.

“Penetapannya kan sudah ada. Penetapan itukan rangkupan dari pada putusan PN, PT, MA berdasarkan putusan Nomor : 02/34/Pdt.G/2010/Eks/2015/PN.PLG tanggal 27 Januari 2015,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut dikonfirmasikan Kabag Hukum dan Humas KPKLN Palembang Roplik menjelaskan bahwa kita sesuai dengan putusan itu. Namun kita memproses berdasarkan putusan.

Nah selanjutnya menunggu dari Pengadilan seperti Aanmining/teguran.

“Putusan-kan harus berdasarkan pengadilan,” kata Roplik melalui telpon sellulernya, Jum’at (09/2018).

Meskipun dalam konfirmasikan ditanyai mengenai hal tersebut sudah ada hasil putusan hukum tetap.

Roplik menjawab untuk memperingan hukuman putusan itu dibawah pimpinan pengadilan.

“Jadi posisinya kita sulit, enggak bisa langsung untuk sisi hukumnya begitu, ” kata dia.(red-udin)

Berita Terkait

Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder

Bali (MM) – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *