Bandarlampung (Mediamerdeka.co)-Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) telah menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek gedung laboratorium Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan Mobilisasi/Demolisasi peralatan Provinsi Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Nur Mulat S saat ditanya awak media mengatakan dalam kasus itu, telah ditetapkan satu orang tersangka namun dia belum bisa menjelaskan secara terperinci.
“Sudah ada satu orang ditetapkan jadi tersangka berinisial D, yang lain nya masih dalam proses pemeriksaan,” kata Nur Mualat, Kamis, 20 Febuari 2020.
Kemudian, ketika ditanya peran dan keterlibatan tersangka berinisial D dalam kasus tersebut, ia enggan membeberkan.
“Untuk lebih jelas nanti ditanyakan dulu kepada penyidik yang menanganinya,”ujarnya.
Dana proyek pembangunan laboratorium tersebut bersumber dari APBD 2017 lalu. dimana nilai HPS sebesar Rp21 miliar lebih dengan pemenang tender PT Purna Arena Yudha.(red)
Sumber : lampos.co