Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Nur Mulat S (foto Lampos.co)

Kejati Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan UPTD Labkesda

Loading

Bandarlampung (Mediamerdeka.co)-Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) telah menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek gedung laboratorium Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan Mobilisasi/Demolisasi peralatan Provinsi Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Nur Mulat S saat ditanya awak media mengatakan dalam kasus itu, telah ditetapkan satu orang tersangka namun dia belum bisa menjelaskan secara terperinci.

“Sudah ada  satu orang ditetapkan jadi tersangka berinisial D, yang lain nya masih dalam  proses pemeriksaan,” kata Nur Mualat, Kamis, 20 Febuari 2020.

Kemudian, ketika ditanya peran dan keterlibatan tersangka berinisial D dalam kasus tersebut, ia enggan membeberkan.

“Untuk lebih jelas nanti ditanyakan dulu kepada penyidik yang menanganinya,”ujarnya.

Dana proyek pembangunan laboratorium tersebut bersumber dari APBD 2017 lalu. dimana nilai HPS sebesar Rp21 miliar lebih dengan pemenang tender PT Purna Arena Yudha.(red)

Sumber : lampos.co

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Bersama Gubernur Lampung Terpilih Rahmat Mirzani Djausal Ikut Memeriahkan Soekarno Fun Run 

BANDARLAMPUNG (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin bersama Gubernur Lampung terpilih Rahmat Mirzani Djausal ikut …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *