Bandarlampung,mediamerdeka.co – Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung menolak dan mengecam rencana penggusuran warga yang menempati kawasan Pasar Griya Sukarame, Kota Bandarlampung yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, di Bandarlampung, Sabtu, (14/08/2018), menegaskan bahwa YLBHI-LBH Bandarlampung, sangat menyayangkan rencana penggusuran tersebut, dan mengecam keras petugas-petugas yang mengatasnamakan Pemkot Bandarlampung yang akan melakukan penggusuran tanpa surat perintah penggusuran dan bertindak sewenang-wenang kepada seluruh masyarakat yang tinggal di Pasar Griya Sukarame tersebut.
LBH Bandarlampung melihat bahwa permasalahan ini merupakan tanggung jawab dari Pemkot Bandarlampung.
“Terhadap persoalan yang terjadi karena adanya peralihan fungsi pasar menjadi kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung bahwa warga merupakan masyarakat yang notabenenya adalah warga Bandarlampung yang wajib diakui dan dipenuhi hak-haknya sebagai warga negara,” kata Alian pula.
Tuntutan warga setempat adalah meminta informasi dan kejelasan peralihan fungsi Pasar Griya Sukarame menjadi kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung.
Warga justru meminta untuk diaktifkan kembali fungsi pasar demi meningkatkan ekonomi warga setempat.
Menurut Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi, dalam proses pemagaran dan penggusuran Pasar Griya Sukarame seharusnya terlebih dahulu mendapatkan upaya penyelesaian lebih dulu agar tidak terjadi kericuhan dan keributan antara warga dengan petugas terkait.