Bandarlampung, Mediamerdeka.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU( Provinsi Lampung, telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandarlampung, Minggu, (8/7/2018).
Hasil Rapat pleno terbuka KPU Provinsi Lampung dengan agenda membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara di 15 kabupaten/kotamadya di Lampung ini dihadiri oleh KPU Kabupaten/kota.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3, Arinal-Nunik, H.Toni Eka Candra, mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat dan mengucapkan rasa terima kasih atas terselenggaranya pilkada Lampung, terutama kepada KPU, Bawaslu, Panwaslu dan aparat keamanan TNI/Polri.
Yang telah mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Priode 2019-2024.
“Di tempat yang sama, kita juga sudah lakukan hitung cepat, angka tidak berubah. Terima kasih rakyat Lampung yang sudah memberikan hak pilih, juga kepada semua pihak yang menyelenggarakan pilkada dengan damai,” kata Toni Eka Candra.
Sementara, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyatakan tidak ada catatan dalam penyelenggaraan pilkada Lampung. Hanya saja, ada masukan soal adanya daftar nama pemilih tambahan yang perlu masuk dalam daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2019.
“Tidak ada catatan, kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Hanya mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019,” kata Fatikhatul Khoiriyah.
Hal senada dikatakan, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyatakan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menanda tangani 8 eksemplar, berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada 4 saksi masing-masing paslon lalu untuk KPU RI dan arsip.
“Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani, masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani, ” kata Nanang Trenggono.(red)