Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/05/IMG_20190523_193536.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 612

OJK Provinsi Lampung Imbau Masyarakat Waspada Saat Akan Lakukan Pinjaman dan Investasi Online

Loading

BANDARLAMPUNG (Mediamerdeka.com) – Dalam rangka memberikan informasi terkait perkembangan perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) (termasuk pinjaman online ilegal) dan investasi ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menggelar kegiatan sosialisasi waspada pinjaman online dan investasi di Hotel Emersia, Jln. Wolter Monginsidi No.70, Pengajaran, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Kamis (23/5/2019) petang.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Indra Krisna dalam sambutannya menghimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum menandatangani kesepakatan dengan pihak fintech.
“Di satu sisi memang menguntungkan masyarakat, tetapi disisi lain itu dapat mengakibatkan resiko yang besar. Karena kalau masyarakat itu tidak membaca perjanjian dengan baik, maka otomatis itu akan mengikat,” ujar Indra Krisna.

Ditempat yang sama, Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Dwi Krisno Yudi Promono dalam pemaparannya menghimbau agar masyarakat melakukan cek dan rechek terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melakukan perjanjian pinjaman maupun investasi yang berbasis online.

“Saat ini banyak orang yang menjadi korban investasi dan pinjaman online ilegal. Misalnya pinjaman 800 ribu rupiah, mereka hanya terima 600 ribu, kemudian harus mengembalikan hingga 1,2 juta rupiah. Artinya pinjaman tersebut bunganya diatas 50 persen,” kata pria yang akrab disapa Mas Dwi itu.

Lanjut Mas Dwi, menurut data OJK, Fintech lending per 15 Mei 2019 yang telah memiliki izin dan terdaftar di OJK terdapat 113 perusahaan.
Senada dengan Kepala OJK, Mas Dwi juga menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan deal perjanjian.
“Cek dulu ada enggak di 113 ini. Karena yang 113 ini diatur dalam peraturan OJK nomor 77 tahun 2016, aturannya jelas,” tandasnya.

Acara yang dirangkai dengan buka puasa bersama itu juga dihadiri Satgas Waspada Investasi OJK Provinsi Lampung beserta puluhan awak media baik cetak, elektronik maupun online. (Asmuni)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Harlah Ponpes Al Hikmah Istiqomah di Way Kanan

Way Kanan (MM) – Pj. Gubernur Samsudin menghadiri Peringatan Isra Mi’raj 1446 H dan Hari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *