Ojk Buka Bersama dan Bahas Waspada Pinjaman Online Ilegal

Loading

Bandarlampung,-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia cabang Lampung menggelar acara buka puasa bersama sekaligus membahas terkait “Waspada Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Ilegal” di Hotel Emersia, Kota Bandarlampung, Kamis, (23/5/2019).

Kepala Sub Edukasi, OJK Lampung, Dwi Krisno Y.P dalam pemaparannya membahas terkait fintech pinjaman online dan investasi ilegal, lebih dari 300 lebih laporan yang masuk ke OJK
Harapan target inklusi 75%, ditahun 2016 baru 15%. Per 15 Mei 2019 perusahaan fintech lending di indonesia yang berijin di OJK hanya 5 perusahaan, terdaftar di OJK 108 perusahaan.

“Ada 947 yang diberhentikan. Dari 2018 404 perusahaan hingga Maret 2019 mencapai 543 perusahaan,” beber Dwi Krisno Y.P didepan tamu undangan dihadiri oleh insan media.

Ditambahkan Dwi, untuk mengenali pinjaman online ilegal yaitu kantor pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya, syarat dan proses pinjaman sangat mudah.

“Mereka dapat menyalin seluruh data nomor telepon dari hp, tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas,” ujarnya.

Dirinya menghimbau kepada calon korban pinjaman online ilegal dan investasi Ilegal agar lebih berhati-hati menelisik lebih jauh agar tak mudah di iming-imingi uang yang cepat prosesnya.

“Laporkan jika ada temuan pada ke 13 lembaga yang bernaung salahsatunya OJK untuk menindaklanjuti perusahaan pinjaman online ilegal maupun investasi Ilegal, karena ada satgas yang akan menindaklanjuti pengaduan dari keluhan nasabah,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Disperindag Lampung Bazar UMKM dan Pasar Murah

Bandarlampung (MM)–Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Lampung ke-60 dan Hari Konsumen Nasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *