Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/02/IMG_20180205_134200.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601
Surat edaran Panwaslu

Panwaslu Minta Sebelum Penetapan Pasangan Calon, Atribut Kampanye Harus Ditertibkan

Loading

Tubaba, Mediamerdeka.co-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat melayangkan surat kepada 15 partai politik untuk penertiban alat peraga atau atribut kampanye yang dipasang parpol sebelum masa kampanye dan menetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018 mendatang.

“Kami sudah menyurati 15 parpol untuk meminta mereka menertibkan alat peraga, sebelum masa kampanye atau penetapan pasangan calon pada 12 Februari menfatang,” kata Ketua Panwaslu Tubaba Midiyan, S.Sos, Senin (05/02/2018).

Surat edaran nomor: 074/K.LA.10/PM.00.02/II/2018 tentang ketentuan larangan dalam kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 dengan poin-poin sebagai berikut:

1.Meminta partai politik dan gabungan P
Partai Pengusung maupun pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung agar membersihkan alat sosialisasi pasangan calon yang telah terpasang sebelum masa kampanye, sejak pasangan calon ditetapkan tanggal 12 Februari 2018.

2.Partai politik dan gabungan partai tidak melakukan aktifitas kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

3.Saat melakukan kampanye dilarang melakukan Money Politic. Pasal 187 A ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.

Selain itu menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya ayat (2) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .

4.Calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut di atas berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (Red-wr9)

Berita Terkait

Anggota DPRD Way Kanan Bahari Sanjaya Ikut Gotong Royong dan Serahkan Bantuan Semen di Gereja Katolik Bumi Agung

BANDARLAMPUNG (MM)-  Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Bahari Sanjaya  bersama Umat Katolik dari Gereja Katolik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *