Bandarlampung,Mediamerdeka.co-Jatanras Polda Lampung, Resmob Lampung, Polresta dan Reskrim Polsek Panjang, berhasil mengungkap kasus perkara penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia Leo Adyawinta (38), warga Pangkalan Kasai Indra Giri Hulu Riau.
Hal itu terungkap dalam ekspos di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (18/4/2018), dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol. Murbani Budi Pitono.
Tersangka yang ditangjap Dede Setiawan (23) dan M Alfin, keduanya warga Pidada Panjang Bandarlampung. Pelaku pembunuhan merupakan kakak-beradik.
Mereka melakukan perbuatan tersebut karena kesal dengan korban Leo yang sering meminta uang kepada ibu pelaku tanpa sepengetahuan suaminya (ayah pelaku). Ketika mengetahui ibunya ada di rumah kosan korban (Leo), ke pelaku langsung mendatangi dan menusuk korban sebanyak 4 kali. Korban berusaha lari dan dikejar oleh kedua pelaku kemudian korban dipukul dengan balok hingga terjatuh tak berdaya, lalu kedua pelaku pergi meninggalkan korban.
Dengan pendekatan persuasif antara Tim Opsnal gabungan dengan keluarga tersangka, akhirnya pihak keluarga tersangka bersedia menunjukan tempat persembunyian tersangka. Tim Opsnal menjemput kedua tersangka di Desa Suban Lampung Selatan, kemudian keduanya dibawa ke Mapolsek Panjang guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(red-wr9)