Pesawaran, mediamerdeka.co- Bupati Pesawaran Dendi Ramadona menghadiri rakor stakeholder Pengawasan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018, bertempat di aula Pemkab pemkab setempat, ( 18/4/2018).
Hadir dalam acara tersebut, Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Prov. Lampung, Iskardo P. Panggar SH,.MH, Akademisi Universitas Lampung, Prof. Dr Heryadi SH,. MS, Praktisi Pemilu
Ali sidik S.Sos,. M.IP, para asisten dan forkominda Kabupaten Pesawaran.
Dalam kesempatam tersebut , Bupati Pesawaran Menegaskan ASN yang berada dilingkungan kabupaten Pesawaran, harus Netral, yang mana dalam ketentuan UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 2 Huruf F yaitu ASN harus memiliki asas Netralitas.
Asas Netralitas ini bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pasal 9 Butir 2 Pegawai ASN haris bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan partai politik Pasal 11 Butir C
Memperat Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 23 butir B Menjaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa
Pasal 28 butir 2 Mewujudkan Pegawai ASN yang Netral.(red-kominfo)
LAMPUNGUTARA – Pasangan calon gubernur M Ridho Ficardo- Bachtiar