Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Pemerintah Kota Bandarlampung kembali memperpanjang penerapan sistem kegiatan belajar mengajar (KBM) jarak jauh atau onlie hingga 31 Oktober mendatang.
Penerpanan KBM jarak jauh itu berlaku untuk seluruh sekolah mulai jejang Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Pertama.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan, perpanjangan masa KBM jarak jauh itu menyusul masih bertambahnya kasus positif covid-19 di daerah setempat.
“Kita ingin bagaimana masyarakat ini sehat dan aman. Ke depan kalau penyebaran virus ini masih terus terjadi , bisa jadi kita akan tambah lagi masa sekolah dari rumahnya hingga Januari 2021,” kata Herman HN, Senin (24/8/2020).
Dia meminta para guru tetap memberikan pelajaran secara maksimal kepada siswa, meski dengan menerapkan sistem online.
“Untuk tahun ajaran ini, saya minta sekolah harus menaikan kelas siswanya. Jadi tidak ada istilah, siswa tidak naik kelas,” tegasnya.
Perpanjangan masa KBM jarak jauh tersebut, merupakan yang ketiga kali dilakukan Pemkot Bandarlampung, sejak pandemi covid-19.
Tahap pertama kebijakan KBM jarak jauh diberlakukan pada 29 Mei 2020. Kemudian melalui Surat Edaran Nomor: 420/699/III.0/2020 tertanggal 11 Juni 2020, Pemkot Bandarlampung mengambil kebijakan siswa sekolah dari rumah pada masa adaptasi kebiasaan baru COVID-19 hingga 31 Agustus 2020. (glng)