Bandarlampung,mediamerdeka.co- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung besok (Selasa, 17/4) akan melakukan rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait guna mengetahui duduk permasalahan polemik menara provider yang berdiri di atas menara Masjid Hidayah, Sukabumi Indah.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Monitoring, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dekrison menilai, bahwa pendirian menara provider tersebut tidak melanggar regulasi yang berlaku. Dengan alasan, sebelum berdiri terlebih dahulu warga telah menyetujui hal itu, dengan menandatangani blangko persetujuan.
“Tidak ada masalah itu, kan izin dari warga sekitar sudah ada, nah jadi apa yang mau dimasalahin lagi,” ujar Dekrison, Senin (16/4).
Ia mengatakan, Lalu, pendirian BTS dimenara Masjid tak berdampak dengan warga sekitar.
Sementara itu, CH warga sekitar yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa warga ditipu dengan menandatangani blangko yang tidak diberikan penjelasan tentang tujuannya. “Saya kemarin disuruh tanda tangan. Ya saya tanda tangan saja. Tapi yang kami tahunya itu untuk melanjutkan pembangunan menara masjid. Makanya warga sempat protes saat lihat ada menara provider di atas,” singkat dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Nu’man Abdi mengatakan bahwa informasi itu sudah ramai dibicarakan. Bahkan menurut dia, polemik menara provider yang berdiri di atas menara Masjid Hidayah akan dibahas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung pada Selasa (17/4).
“Itu sudah ramai dibicarakan di pemkot. Informasinya besok akan dibahas duduk permasalahannya, biar jelas. Jangan katanya sudah disepakati tapi masih ada yang nolak,” kata dia.
Nu’man juga mengatakan, Komisi I akan panggil pihak-pihak terkait guna menjalankan fungsi pengawasan DPRD. “Setelah dibahas di pemkot, kita juga ingin tahu hasilnya didalam hearing. Nanti akan kita jadwalkan, biar informasinya tidak simpang siur,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Perum Bukit Sukabumi Indah, geram dengan adanya pendirian tower yang diduga ada kongkalikong antara pemilik tower yakni provider Indosat dengan lurah setempat.
Atas kejadian itu, warga pun bertanya-tanya mengapa ada tower tersebut, mereka pun merasa keberatan, sebab pembangunan menara ini memakai anggaran kas masjid sebesar Rp164 juta.
“Kami kecewa, kok buat tower provider bukannya tower masjid, ini melanggar perjanjian. Apalagi dana buat tower ini dipakai dengan kas masjid. “Pendirian tower ini ditengah pemukiman warga, dan memakai fasilitas umum. Kami tidak terima, dampak kesehatannya pun mengganggu warga sekitar, karena radiasi, atau bisa saja kapan-kapan tower ini roboh,” kata dia.
Hal senada disampaikan oleh Ketua RT 07, Capwan Ali mengeluhkan bedirinya tower yang berdiri ditengah perkampungan warga. “Kami keberatan adanya tower ini, yang jadi masalah nanti rumah-rumah warga sekitar, karena dampak radiasinya,” ucapnya.
Selain itu, dirinya selaku ketua RT pun tidak dilibatkan dalam musyawarah pembangunan tower provider itu. “Kami enggak dikasih kabar, dan dirapatkan, tiba-tiba sudah ada tower ini,” tandasnya.
Terpisah, Lurah Sukabumi Indah, Rahman membantah, pembangunan tower ini karena adanya persetujuan dari dirinya saja. Menurutnya pembangunan tower provider ini dilakukan karena musyawarah bersama warga. “Lah kenapa saya yang disalahkan, ini kan persetujuan warga sekitar. Kenapa kok menyalahkan saya,” kata dia.
Ia menceritakan, pembangunan tower provider dilakukan, karena saat setengah jalan pembangunan menara masjid, warga kesulitan anggaran, karena uang kas masjid sudah kosong. Atas persetujuan warga, maka dicarikan pihak ketiga yakni Provider Indosat untuk melanjutkan tower tersebut, dengan syarat ditambahkan tower provider diatasnya.(Roni/red)