Unila Kembali Temukan 134 Mark Mark Up Nilai Rapor

Loading

Bandarlampung, Mediamerdeka.co- Universitas Lampung, kembali menemukan adanya dugaan mark up nilai raport pada saat seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun akademik 2019/2020.

Ada 134 calon mahasiswa dari 65 sekolah yang terindikasi “cuci rapor” dalam istilah yang sudah umum dikenal tersebut.

 Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto Alam, mengatakan jika tindakan ini dilakukan terus setiap tahun, dan berulang-ulang guna mendapatkan keuntungan pribadi oleh oknum, tentunya bisa mengarah pada ranah pidana yakni pemalsuan dokumen. Seusai pasal 264 KUHP, pemalsuan dokumen yang dapat merugikan orang lain, ancaman pidana 8 tahun penjara.
“Ya bisa saja unsur pidana, kalau ini terus berulang-ulang Setiap tahun selalu ada, tapi upaya pidana menjadi alternatif terakhir, harus ada kebijakan siginifikan yang diambil oleh pihak penyelenggara,” ujar Yusdianto,dilansir Lampungpos.co, Jumat (24/5/2019).
Menurut Yusdianto, Unila pastinya memberikan sanski yakni diskualifikasi terhadap calon, namun sanksi ini dinilai kurang tegas, karena ada indikasi pihak sekolah yang bermain.
“Peserta didiskualifikasi, sekolah diberi sanksi tahun depan tidak boleh sama sekali, ikut SNMPTN, ini biar jadi efek jera, walau hanya oknum yang bermain,” katanya.
Yusdianto menilai Unila memiliki data dan track record sekolah mana saja di Lampung yang selalu kedapatan siswanya memalsukan nilai guna masuk Unila tanpa jalur tes. Data tersebut harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, agar Disdik bisa mengambil tindakan kepada oknum maupun pihak sekolah.

Sementara Pengamat Pendidikan Lampung, Prof. Sudjarwo mengatakan bahwa hal tersebut harus menjadi evaluasi oleh berbagai pihak. Pelaku markup nilai harus diberikan sanksi tegas agar hal-hal seperti itu tidak akan terjadi lagi.
“Berikan sanksi berat agar hal tersebut tidak terulang lagi. Kampus harus tegas agar tidak menerima lagi sekolah yang memarkup nilai,” katanya, Jumat (24/5/2019).

Kemudian ia mengatakan sejumlah sekolah yang jujur melakukan pengisian nilai antara Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan raport asli harus ditanggapi serius. Karena hal inskonstitusional atau tidak sesuai dengan aturan maka harus dihukum.

“Sanksi harus diberikan. Aturan harus ditegkan jangan sampai kejadian tersebut terulang lagi. Sekarang tergantung dari sekolahnya. Mau jujur atau tidak. Unila jangan menerima sekolah seperti ini. Kuota untuk sekolahnya jug harus dikurangi atau black list,” katanya.
 

 

Berita Terkait

Penyelenggara PRL 2024 Kunjungi PWI Lampung

Bandarlampung (MM) – Penyelenggara Pekan Raya Lampung (PRL) 2024 menggelar kunjungan silaturahmi ke Kantor Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *