Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/06/IMG_20190602_121543.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 601

Polsek Kedaton Amankan Pencuri Motor di Masjid

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- Tim Opsnal Polsek Kedaton berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra di Masjid Al Iklas. Penangkapan pelaku hanya dalam hitungan jam, usai menerima laporan dari korban Kholid M. Yazid.

Tersangka pelaku yang diamankan yaitu,
Supardi (23), warga Turi Raya Pematang wangi, Tanjungsenang Bandarlampung, Minggu (2/6/2019).

Berdasarkan laporan korban pada Jumat, 24 Mel 2019 Jam 21.00 Wib telah terjadl Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa: 1 (Satu) Unit Sp. Motor Honda Supra X125 Wama Hitam Merah Th.2007 No.Pol: BE-6369-CS Noka: MH1J852167K360223 Pelaku mengambil Sp. Motor milik korban dengan cara menggunakan Kuncl Palsu di Parkiran Masjid Al-Ikhlas jalan M. Yunus Ujung Kel. Way Kandls Kec. Tanjung Senang Kota Bandarlampung..

Atas Iaporan tersebut Anggota Opsnal
dalam hitungan jam tepatnya pada hari Sabtu, 25 mei 2019 Jam.11.00 Wib  Tim Opsnal Polsek Kedaton berhasil menangkap Seorang Pelaku Supardi di Jl. Turiraya Kel. Pematang Wangi Kec. Tanjung Senang Kota Bandarlampung.

Kapolsek Kedaton AKP Yerru, mengatakan dalam menjalankan aksi nya tersangka mengincar motor yang dianggap nya penjagaannya tidak ada seperti di pelataran masjid Al Iklas ini. Setelah diperikrakan aman dia mencocokan kunci Palsu yang dibawanya setelah dicoba ternyata motor bisa hidup dan langsung di bawa sedang kan motor nya sendiri ditinggal kan dilokasi setelah menyimpan motor hasil curian nya dia kembali mengambil motor nya di tempat kejadian tersebut.

Selanjutnya Kapolsek menghimbau kepada masarakat agar berhati dan parkir ditempat yang aman serta menambah kunci pengaman tambahan, apalagi dalam situasi lebaran.

Atas perbuatan nya itu Supardi dalam Pasal 363 KUHPidana
dengan Ancaman Hukuman selama lamanya tujuh Tahun penjara

Berita Terkait

Lampung Pertahankan Peringkat 10 Besar pada PON XXI 2024 Aceh-Sumut

MEDAN (MM)- Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mempertahankan posisinya di 10 besar Pekan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *