Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2019/07/parpol.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 630

KPU Lampung Belum Bisa Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Alasannya !

Loading

Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- KPU Provinsi Lampung mengaku belum bisa menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Provinsi Lampung. Hal tersebut lantaran belum secara keselururuhan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) rampung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Lampung divisi Hukum, M.Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan hasil sidang yang digelar Senin (22/7) perkara yang di dismissal oleh MK hanya dari Partai Gerindra Lampung untuk dapil Lampung II DPR RI, karena posita dan petitum tidak bersesuaian.

“Yang lain termasuk untuk DPRD Provinsi masih belum bisa dilakukan penetapan caleg. Sebab, menunggu sidang pemuktian dengan menghadirkan saksi para pihak,”ujarnya, seperti dilansir radarlampung.co.id, Senin (22/7).

Tio melanjutkan, alhasil penetapan caleg terpilih DPRD Provinsi Lampung masih harus menunggu hasil akhir. Di mana untuk perkara yang diigugat partai Demokrat di Dapil 8 Lampung Timur. “Ya belum bisa. Menunggu akhir nanti. Untuk jadwalnya masih menunggu agenda dari MK,” kata dia. (red/rd)

Berita Terkait

Terima Dubes Palestina, Gubernur Mirza: Solidaritas Lampung Lahir dari Ketulusan

Bandar Lampung — Suasana hangat dan penuh keakraban terasa saat Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *