Bandarlampung, (Mediamerdeka.co)- KPU Provinsi Lampung mengaku belum bisa menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Provinsi Lampung. Hal tersebut lantaran belum secara keselururuhan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) rampung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Lampung divisi Hukum, M.Tio Aliansyah mengatakan, berdasarkan hasil sidang yang digelar Senin (22/7) perkara yang di dismissal oleh MK hanya dari Partai Gerindra Lampung untuk dapil Lampung II DPR RI, karena posita dan petitum tidak bersesuaian.
“Yang lain termasuk untuk DPRD Provinsi masih belum bisa dilakukan penetapan caleg. Sebab, menunggu sidang pemuktian dengan menghadirkan saksi para pihak,”ujarnya, seperti dilansir radarlampung.co.id, Senin (22/7).