Jakarta (Mediamerdeka.co)- Jumlah calon jemaah haji (CJH) yang mengajukan pengembalian setoran terus bertambah. Sejak 2 Juni hingg 22 Juli 2020 tercatt 1.390 orang telah mengajukan pengembalian setoran haji.
Terkait hal itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin mengatakan, surat perintah membayar (SPM) pengembalian setoran tersebut sudah keluar.
“Sudah keluar (SPM). Mestinya uangnya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka (calon jemaah haji),” kata Muhajirin dalam keterangan pers, Minggu, 26 Juli 2020.
Menurut dia, provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur (Jatim).
Jumlanya mencapai 263 orang. Selanjutnya, Jawa Tengah 260 orang, Jawa Barat 190 orang, Sumatra Utara 82 orang, Lampung 68 orang, dan DKI Jakarta 53 orang.
“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” ucap dia
Dia menyebut, setiap hari kerja selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Namun, jumlahnya tidak banyak.
“Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya,” kata Muhajirin.
Dia menerangkan, mekanisme pengajuan pengembalian setoran haji haru dilakukan melalui kantor Kemenag kabupaten/ kota.
Selanjutnya, pengajuan itu diproses melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan bank penerima setoran (BPS). “Setelah mendapat SPM dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah,” terangnya.
Secara prosedur, proses itu berlangsung selama sembilan hari kerja, sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor Kemenag kabupaten/ kota. (rls)