Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/05/mas-seno.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

ASPEKINDO Kota Bandarlampung, Soroti Proyek Pembangunan Underpass Unila

Loading

Bandarlampung,mediamerdeka.co -Pelaksanaan proyek pembangunan jalan bawah atau Underpass  di depan Kampus Universita Lampung menjadi sorotan, setelah ada insiden kecelakaan tunggal. Satu unit mobil Toyota Yaris warna silver metalik BE 2367 AQ ringsek setelah menabrak gorong-gorong cor (Box Culvert) yang berada di ruas jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa.

Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indnesia (ASPEKINDO) Kota Bandarlampung, Seno Aji memberikan warning keras kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung selaku pengguna anggaran yang dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap kontraktor pelaksana Proyek Underpass” seharusnya pihak PU memperketat pengawasan proyek Underpass, dari segi keamanan pengguna Jalan maupun keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebab lokasi proyek tersebut merupakan traffic padat lalu lintas dan merupakan jalan utama” tuturnya.

Minimnya rambu-rambu proyek dan kurangnya managemen keselamatan kerja ini akibat Pihak Dinas PU Kota Bandarlampung bersama Kontraktor pelaksana meremehkan aturan hukum yang telah diatur khusunya dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana di dalam UU tersebut memuat seluruh tentang ketenagakerjaan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum. Peraturan Menteri Tenaga Kerja N0.1/Men/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dibidang konstruksi bangunan dan keputusan bersama menteri pekerjaan umum dan menteri tenaga kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986 tentang pedoman keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

Dinas PU seharusnya memerintahkan kontraktor pelaksana untuk membuat managemen keselamatan kerja dilingkungan proyek dengan melibatkan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk mengatur padatnya arus lalulintas disekitar lokasi proyek. Seno Aji menambahkan “ditakutkan hasil kualitas proyek asal jadi jika dinilai managemen keselamatan kerja saja minim, rambu-rambu proyek kurang, jelas mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan keselamatan tenaga kerja apalagi proyek nilai milyaran rupiah, ASPEKINDO Bandarlampung akan terus mengawal jalanya proyek Underpass Unila hingga Selesai” ujar Seno Aji.

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Bandar Lampung (MM) – Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menghadiri acara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *