Pesawaran ( Mediamerdeka)–Adanya pengurangan Dana Perimbangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran, berdampak kepada Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan para perangkat desa yang ada di Bumi Andan Jejama.
“Siltap dan tunjangan perangkat desa yang diterima selama inikan, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sedangkan ADD ini bersumber dari dana perimbangan dari APBN, sedangkan tahun ini dana perimbangan yang kita terima mengalami pengurangan dari pusat, makanya berpengaruh kepada Siltap dan tunjangan para perangkat desa,” ujar Sekertari Daerah (Sekda) Kesuma Dewangsa, selaku ketua TAPD Pesawaran, Sabtu 9 Oktober 2021.
Dirinya mengatakan, penyesuaian pembayaran ini berlaku untuk 6 bulan, mulai bulan Juli lalu sampai dengan bulan Desember 2021 mendatang. Penyesuaian ini sudah diatur dalam surat nomor 410/2577/IV.15/2021 tanggal 4 Oktober 2021 perihal Penyesuaian Pembayaran Siltap dan Tunjangan perangkat desa.
“Perhitungan ADD ini diatur sesuai dengan amanat dari Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ADD dengan perhitungan dari Dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten sebesar 10% setelah dikurangi dengan Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujar dia.
“Dalam situasi Pandemi Covid-19 pemerintah Pusat menerbitakan Regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD TA 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka Pemerintah Kabupaten Pesawaran atas tindak lanjut amanat tersebut terdapat pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengalami penurunan sebesar 20 Milyar lebih,” kata dia.
Dalam ketentuan tersebut juga, lanjutnya, pemerintah pusat mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi covid-19 dan belanja prioritas lainnya.
“Jadi kita diharuskan menyiapkan dana dukungan kesehatan paling sedikit sebesar 8% untuk pemulihan, kemudian perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20%, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15%. Maka pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan Refocusing Anggaran program kegiatan di seluruh OPD melalui pengurangan belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan dan penundaan belanja langsung pada pihak ketiga,” ujarnya.
“Maka dari itu, saya meminta kepada seluruh Aparatur desa agar dapat memahami keadaan dan kondisi yang sedang menerpa kita. Kalau ini tidak terjadi tentu tidak adanya pengurangan Siltap maupun tunjangan yang diterima oleh para perangkat desa, per january 2022 pasti diupayakan normal kembali,” tutupnya. (*)