Bandarlampung (Mediamerdeka.co) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Rajabasa Bandarlampung,Syafar Pudji Rochmadi membantah adanya pungutan sebesar Rp30 juta, terkait pembebasan proses masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
“Pembayaran Rp30 juta yang diterima oleh anggota saya KPLP untuk bebas Mapenaling itu sangat tidak benar,” kata Syafar Pudji Rochmadi, Minggu (30/08).
Dia mengaku sudah turun langsung menanyakan terkait pungutan liar tersebut kepada KPLP. Menuru dia, jika nantinya fakta di lapangan ditemukan adanya pungutan liar tersebut, maka sanksi tegas seusia aturan yang berlaku akan diterapkan.
“Saya selaku penanggungjawab jika memang ada seperti itu saya akan berikan tindakan tegas,” kata dia.
Syafar menilai, terkesen s ada rekayasa dalam pengaduan tersebut yang sengaja ingin menjatuhkan reputasi Lapas Kelas IA Rajabasa untuk menuju WBK dan WBBM.
Selama ini pihaknya telah memperlakukan WBP sesuai dengan SOP dan tidak ada pungutan liar. Para WBP di lapas dibina agar mendapatkan keterampilan untuk bekal setelah keluar nanti.
“Salah satunya seperti budidaya serre yang saat ini kita bina. Kita lakukan itu, dengan tujuan agar mereka mempunyai keahlian ketika keluar. Selain kita berikan keterampilan, kita juga
mengajarkan bagaimana menyalurkan keterampilan mereka. Percuma dong punya keterampilan tapi kita tidak tahu mau menjual di mana,” kata dia. (NS)