Bandarlampung (MM)– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Lampung Masa Bakti 2024-2029 oleh Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian DP Korpri Nasional Oni Bibin Bintoro di Ballroom Hotel Novotel, Bandarlampung, Rabu (24/7/2024).
Pengukuhan disaksikan dengan disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Lampung Samsudin.
Dalam periode kedua sebagai Ketua DP Korpri tersebut, Sekdaprov Fahrizal terpilih secara aklamasi/calon tunggal pada musyawarah Korpri Provinsi Lampung yang diselenggarakan di hari yang sama.
Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor KEP-28/KU/VII/2024 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung Masa Bhakti 2024-2029.
Dalam kesempatan ini, dikukuhkan juga DP Korpri Provinsi Lampung diantaranya Qudratul Ikhwan sebagai Wakil Ketua 1, Mulyadi Irsan sebagai Wakil Ketua 2 dan Senen Mustakim sebagai Wakil ketua 3.
Samsudin mengucapkan selamat kepada Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung Masa Bakti 2024-2029 yang telah dikukuhkan.
Ia berharap pengurus yang dilantik dapat memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak-hak anggotanya serta meningkatkan profesionalisme, kompetensi anggota Korpri juga dapat memberikan manfaat yang banyak bagi kemajuan Organisasi KORPRI Provinsi Lampung.
Seperti diketahui, saat ini jumlah Anggota Korpri/Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Lampung berjumlah 19.686 orang yang terbagi dalam pelaksana/staf, pejabat fungsional, pejabat struktural dan PPPK.
Samsudin berpendapat jumlah ini merupakan kekuatan organisasi yang cukup potensial untuk menggerakan Sumber Daya Manusia (SDM) di Provinsi Lampung.
Lebih jauh, Samsudin juga menekankan bahwa di era digitalisasi dan perubahan dinamika masyarakat ini, Korpri harus mampu beradaptasi dan berinovasi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Dan harus mampu membangun profesionalisme anggotanya sebagai perangkat birokrasi, mengembangkan kesejahteraan serta memberikan pengayoman dan perlindungan hukum bagi anggotanya,” ujarnya.
Samsudin juga menjabarkan arti Korpri menurutnya, yakni K (Kompetisi) yang berarti ASN harus mampu bersaing dengan swasta dan O (Organizing).
“Dalam berorganisasi harus sebagai organisasi yang kuat, organisasi yang betul-betul mapan, bagaimana programnya itu bisa terukur jangan terjadi persoalan, kuatkan organisasi itu dengan baik sehingga betul-betul bahwa kepengurusan Korpri menjadi teladan bagi organisasi-organisasi yang lainnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, R (Reform Paradigma) yang berarti ASN dan pengurus Korpri harus mempunyai pardigma atau visi ke depan, P (Planning) yang berarti pengurus Korpri harus memiliki perencanaan yang jelas.
“Yang pertama pelayanan planingnya seperti apa untuk mencapai pelayanan yang baik, yang kedua terkait dengan ideologi bagaimana menanamkan ideologi apa konsepnya, apa pelatihannya, yang ketigas masalah karir, seperti apa karir yang ingin dilakukan oleh Korpri dan terakhir bagaimana meningkatkan kesejahteraan, tentu ini harus dipikirkan betul planingnya seperti apa,” ujarnya.
Selanjutnya, R (Running) yang berarti ASN harus mampu berlari dalam mengejar kedisiplinan serta tidak boleh loyo melayani masyarakat dan terakhir I (Improve)yang berarti meningkatkan kemampuan atau ability ASN.
“Silahkan para ASN untuk belajar meningkatkan pendidikannya selama tidak mengganggu tugas, itu akan kita lakukakn supaya kemampuan kita semakin meningkat khusunya ASN,” pungkasnya.
Samsudin berpesan kepada DP Korpri yang telah dikukuhkan untuk melaksanak program dengan sebaik-baiknya.(Adpim)