Sekretariat DPRD Lampung Sosialisasikan Kamus Usulan Pokir untuk RKPD 2027

BANDAR LAMPUNG,– DPRD Provinsi Lampung melalui sekretariatnya menggelar sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan yang diinisiasi Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol ini berlangsung di ruang rapat Komisi pada Jumat (13/2/2026).

Sosialisasi menghadirkan perwakilan dari Bappeda Provinsi Lampung, yakni Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra.

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tenaga ahli, staf pendamping, serta koordinator anggota DPRD agar mampu membantu penyusunan dan penyampaian Pokir anggota DPRD dalam RKPD tahun 2027.

Menurut Hendri, Pokir DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diolah menjadi masukan strategis dalam perencanaan pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa di Provinsi Lampung, Pokir diarahkan untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah.

“Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Hendri juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar Pokir dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan, sehingga fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD berjalan optimal.

Dalam pemaparannya, Meydiandra menjelaskan bahwa usulan Pokir yang dapat diakomodasi dalam RKPD harus sesuai dengan kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, relevan terhadap isu strategis, serta tidak terkonsentrasi pada satu sektor saja.

Ia juga memaparkan mekanisme validasi Pokir sesuai Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. DPRD menyampaikan Pokir melalui aplikasi SIPD milik Kementerian Dalam Negeri, kemudian Bappeda menginventarisasi kamus usulan perangkat daerah agar selaras dengan kewenangan dan prioritas pembangunan.

Selanjutnya, usulan divalidasi oleh perangkat daerah dan disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum dimasukkan dalam dokumen RKPD.

Melalui mekanisme tersebut, penyusunan Pokir DPRD Provinsi Lampung diharapkan semakin sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan, sehingga aspirasi masyarakat dapat terealisasi secara nyata dalam program pembangunan daerah. (Katharina)

Berita Terkait

DPRD Provinsi Lampung Dapil VIII Lampung Timur Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila

Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila pada 17–18 Januari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *