Jakarta, (Mediamerdeka.co)-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan kalau peraturan mengenai zonasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 51 tahun 2018 untuk PPDB 2019, sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. Karena itu, kisruh PPDB sistem zonasi harusnya tidak perlu terjadi.
Muhadjir menambahkan, dalam PPDB ini memang dibutuhkan kedisiplinan dari pemerintah daerah dalam penerapannya. Hal ini agar tidak terjadi kekisruhan dan terbukti di sebagian daerah, PPDB dengan sistem zonasi tidak mengalami permasalahan berarti.
Selain itu, terjadinya kekisruhan karena ada masyarakat yang belum mengetahui sosialisasi dengan baik, dan memaksakan keinginannya. Karena itu, Muhadjir berharap agar masyarakat paham bahwa saat ini tidak ada sekolah unggulan.
“Karena itu saya mohon masyarakat mulai menyadari bahwa namanya era sekolah favorit itu sudah selesai. Karena sekarang tidak ada sekolah yang isinya anak-anak tertentu. Terutama yang mereka yang dari proses passing grade, yang relatif homogen, tidak ada sekarang,” kata Muhadjir di Gedung DPR, Jumat (28 Juni 2019).(red/ant)