Warning: getimagesize(https://mediamerdeka.co/wp-content/uploads/2018/04/AHAIS.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u711060917/domains/mediamerdeka.co/public_html/wp-content/plugins/easy-social-share-buttons3/lib/modules/social-share-optimization/class-opengraph.php on line 611

Pejabat Negara di Lampung Wajib Lapor Kekayaan pada KPK

Loading

BANDAR LAMPUNG,MEDIAMERDEKA.CO – Seluruh pejabat negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diwajibkan untuk melaporkan harta yang kekayaan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) secara online melalui aplikasi e-Filing LHKPN. Kewajiban ini diperkuat melalui Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 13 Oktober 2017 dan dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

Hal itu diungkapkan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat membuka Sosialisasi  Pendaftaran dan Pengisiaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara melakui e-LHKPN, Kamis (5/4/2018) di Ballroom Hotel Emersia.

Hamartoni mengatakan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban seluruh penyelenggara negara, yang bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat dan juga sebagai sarana kontrol.

“Jika harapan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel begitu tinggi, maka pemerintah tentunya perlu mereposisi perannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih,” kata Hamartoni.

Untuk itu, Hamartoni mengimbau seluruh pejabat secara serius untuk melaporkan LHKPN-nya sehingga dapat terwujud pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. “Jangan lagi terbebani oleh rasa takut untuk melaporkan harta kekayaan, terlebih saat ini pelaporan  semakin dipermudah dengan aplikasi ini,” ujarnya.

Sementara itu, Spesialis Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Jeji Azizi mengatakan mekanisme  pelaporan LHKPN saat ini telah mengalami perubahan sejak terbitnya peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 sebagai pengganti dari KEP-07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelanggara negara.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa perubahan tentang tata cara pendaftaran LHKPN di antaranya perubahan formulir yang digunakan dan perubahan waktu penyampaian LHKPN. Semula, pelaporan hanya dilakukan dua tahun sekali, sekarang penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali atau pada saat terjadi mutasi/promosi jabatan baik sebelum menjabat atau setelah menjabat.

Jeji  mengajak seluruh peserta Sosialisasi bersama-sama mencegah  korupsi yang dimulai dari diri pribadi dan lingkungan kerja. “

Dibutuhkan kepedulian dan komitmen seluruh penyelenggara negara untuk mencegah korupsi,“ ujarnya.

Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Syaiful Dermawan menjelaskan jika kegiatan sosialiasi ini adalah untuk menginformasikan serta menyamakan persepsi kepada seluruh penyelenggara negara sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam mengisi format yang harus disampaikan kepada KPK.

Adapun peserta sosialisasi terdiri dari seluruh pejabat esselon dua juga pejabat fungsional P2UPD dan auditor.(Red-HMS)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Penuh Program JSIT untuk Generasi Emas Indonesia 2045

BANDARLAMPUNG (MM) — Pj. Gubernur Lampung Samsudin membuka Silaturahmi dan Upgrading Keluarga Besar Jaringan Sekolah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *