Bandar Lampung,mediamerdeka.co- Kinerja penyelenggaraan pemerintahan Lampung raih peringkat ke-3 se- Sumatera dan peringkat ke-12 secara nasional. Pemeringkatan tersebut dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi tugas pokok dan fungsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Keberhasilan ini tidak luput dari dukungan Tim Nasional Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD), yang telah bersedia membuka komunikasi dan melakukan pembinaan kepada Pemerintah Provinsi Lampung serta 14 Kabupaten / Kota di Lampung,” ucap Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hery Suliyanto, saat menerima Tim Nasional Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) dalam rangka Klarifikasi dan Validasi Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kab/Kota dan Evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Lampung 2017.
Kegiatan itu merupakan salah satu rangkaian klarifikasi dan validasi data EKPPD yang telah dilaksanakan oleh Tim Daerah Provinsi terhadap LPPD kab/kota tahun 2017. Kemudian, tahapan selanjutnya akan diklarifikasi dan divalidasi oleh Tim Nasional dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Dirjen Otda.
Kemendagri RI, Yosoaro Zai, mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah untuk mampu menyusun LPPD yang lebih baik, guna meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan
“Bahan utama bagi proses EKPPD, adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang disusun berdasarkan hasil evaluasi mandiri Pemda terhadap berbagai dimensi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah” terang Yasoaro
Yasoaro Zai juga menjelaskan pelaksanaan validasi dilaksanakan selama empat hari 9 hingga 12 Juli 2018. Tim Nasional EKPPD kali ini berjumlah 6 orang yang terdiri dari unsur Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, BKP RI dan Irjen Kementrian Dalam Negeri. (Red)