.
Mediamerdeka.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, selama Bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, kabupaten dan kota se –Provinsi Lampung .
Hal itu, sesuai Surat Edaran (SE) Pjs. Gubernur Lampung Nomor : 0452/1047/09/2018 Tanggal 15 Mei 2018, jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadhan 32 jam 30 menit dalam setiap minggunya, ungkap Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Komunikasi Publik Heriyansyah.
Menurut dia, penyesuaian tersebut juga mengacu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Republik Indonesia Nomor : B 335/M.KT.02/2018 Tanggal 8 Mei 2018.
Heriyansyah menambahkan bahwa, penyesuaian terutama untuk jam masuk dan jam pulang kerja bagi ASN.
Untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin–Kamis masuk kerja pukul 08.00 –15.00 WIB.
Istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, pulang kerja ASN pada pukul 15.30 WIB karena jam istirahat lebih panjang 30 menit,” kata Heriyansyah di ruang kerjanya (16/5).
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka dilakukan penyesuaian secara intern di lingkungan kerja terkait sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
” Tidak ada pelayanan yang terhambat,semua pelayanan bagi masyarakat harus berjalan,” tegas dia.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan jika kegiatan Apel Harian, upacara Mingguan serta senam, selama bulan Ramdhan tentu ditiadakan, ungkap dia.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama Ramadan:
a. Senin-Kamis: 08.00-15.00 dengan waktu istirahat: 12.00-12.30
b. Jumat: 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30. (her)