Bandarlampung,mediamerdeka.co- Pemprov Lampung terus mendorong Satuan Kerja terkait membentuk Tim percepatan Pelaksanaan Participating Interrest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Hal itu diungkapkan Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat dalam rapat lanjutan tentang penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi South East Sumatera (WK-SES) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampungn di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Lampung Rabu, (4/7/2018).
Seperti diketahui, wilayah kerja minyak dan gas bumi South East Sumatera (SES) terdapat pada wilayah administrasi Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi DKI Jakarta. Sesuai aturan yang berlaku maka perlu segera dilakukan penjajakan dengan kabupaten Lampung Timur dan Provinsi DKI Jakarta agar terciptanya kesepakatan bersama yang tertuang dalam MOU bersama.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral ( ESDM) mendorong Pemerintah Daerah aktif berpartisipasi atas kepemilikan 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan gas Bumi. Dengan partisipasi ini BUMD diharapkan lebih maksimal memberikan kontribusi bagi kemajuan usaha hulu migas, meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung. “Untuk itu diharapkan kepada satker terkait segera membentuk Tim percepatan Pelaksanaan Participating Inerest (PI) 10%,” ujar Taufik.
Rapat lanjutan ini untuk menyatukan persepsi atau pemahaman tentang implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi. Rapat menghadirkan Direktur Utama PT. Petrpogas Pantai Madura Hadi Ismoyo, yang telah memiliki pengalaman dalam mengelola PI di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Hadi mengungkapkan, Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan migas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau oleh Perusahaan Daerah (Perusda). PI 10% tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk perusahaan daerah (perusda) dengan kepemilikan saham 100% atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda setempat.
“Tujuan pemberian PI melalui BUMDagar daerah dapat benar-benar berpartisipasi dalam pengelolaan hulu migas, termasuk untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola, alih teknologi, serta melakukan pengawasan langsung kinerja industri migas di daerah-mulai dari tahap perencanaan sampai evaluasi” kata Hadi.
Pada rapat tersebut Biro perekonomian dan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung bersama OPD terkait telah berkomitmen untuk segera melakukan analisis pembentukkan badan usaha baru atau anak perusahaan dari BUMD sesuai dengan amanat Permen ESDM yaitu membentuk BUMD baru dengan mekanisme penetapan melalui peraturan daerah dan membentuk anak perusahaan yang khusus pada bidang usaha PI pada BUMD Pemerintah Provinsi Lampung yang sudah ada saat ini. Dengan demikian diharapakan kontribusi dari PI 10 % yang merupakan hak Provinsi Lampung atas kepilikan Sumberdaya Minyak dan gas di wilayahnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Lampung. (Red)