Beranda JASA RAHARJA Dirut Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp50 Juta kepada Satu Ahli Waris Korban Laka Km 58 yang Teridentifikasi, (Selasa 09/04/2024)

Dirut Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Laka Km 58 yang Teridentifikasi

Loading

Karawang (MM)– Rivan A Purwantono – Dirut Jasa Raharja serahkan santunan sebesar
Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Km 58
beberapa waktu lalu. Santunan tersebut diserahkan setelah Tim DVI (Disaster Victim
Identification) Polda Jawa Barat berhasil mengidentifikasi dan mengetahui identitas
satu jasad korban kecelakaan, yakni atas nama Najwa Devira umur 22 tahun, asal
Bogor.

Ia menyampaikan bahwa sesuai UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin
santunan Jasa Raharja.

“Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada
ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi keluar dari Kepolisian,” ujarnya, usai
menggelar konferensi di Posko DVI RSUD Karawang, pada Selasa (9/4/2024).

Dari 12 korban meninggal dunia, hingga saat ini baru ada satu korban yang telah
diidentifikasi dan diverifikasi.

“Oleh karena itu untuk penyerahan santunannya kami
akan menunggu kepastian identifikasi dari Tim DVI.

Jadi begitu ada korban baru yang
teridentifikasi, maka Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunannya,”
tambahnya.

Konferensi pers update identifikasi korban oleh Tim DVI itu dihadiri antara lain
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, Kabiddokkes Polda Jabar sekaligus Ketua
Tim DIV (Disaster Victim Identification) Kombes Pol. dr.nariyana, Direktur Operasional
Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Kepala RSUD Karawang.

Kombes Pol. dr.Nariyana menyampaikan bahwa korban atas nama Najwa Ghevira
berhasil teridentifikasi setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem.
Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data premier
gigi. “Terkait kondisi, jenazah ini luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus,”
ujarnya.

Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan
pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah mulai dari bagian ujung rambut.
Termasuk dengan barang-barang yang tersisa di tubuh korban. “Kemudian kita
periksa juga properti barang lainnya yang menempel pada jenazah itu atau yg dalam
satu kantong itu.

Kita periksa kita dapatkan ada KTP, ada ikat pinggang, ada kalung,
ada bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu,”
paparnya.

Terhadap jenazah yang sudah teridentifikasi, pihak Kepolisian dalam hal ini Biddokkes
Polda Jawa Barat kemudian menyerahkan secara langsung jenazah kepada pihak
PAG keluarga, dan proses santunannya juga langsung diproses oleh Jasa Raharja. (HMS/jr)

Berita Terkait

Pj. Sekdaprov Lampung Buka Rakor Satu Data Indonesia 2024

Bandar Lampung (MM) – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy membuka Rapat Koordinasi Satu Data …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *