LAMPUNG – Pemeriksaan laik jalan bagi sejumlah bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) telah dilakukan pada sejumlah bus.
Sejumlah bus yang laik jalan diantaranya bus trayek terminal tipe A Rajabasa jurusan terminal antarmoda Bakauheni.
Kadek, pengurus perusahaan otobus (PO) Puspa Jaya menyebut, sebagian besar bus di trayek tersebut sudah menjalani uji petik atau ramp check angkutan lebaran 2019. Khusus untuk PO Puspa Jaya sebanyak 12 unit kendaraan diakuinya dinyatakan laik jalan dan diberi stiker.
Kadek menyebut, armada bus dari PO Puspa Jaya beberapa diantaranya memiliki kapasitas 55 hingga 60 kursi. Kapasitas yang cukup tersebut diprediksi bisa mengatasi kekurangan bus saat angkutan lebaran.
Ia menyebut sesuai prediksi angkutan mudik lebaran akan berlangsung sejak Kamis (30/5) mendatang atau 6 hari sebelum lebaran. Pengaturan jadwal keberangkatan dari dua terminal disebutnya bisa mengatasi terjadinya kekosongan kendaraan.
Selain sudah mendapat stiker angkutan lebaran 1440 H/2019, Kadek juga menyebut setiap PO sudah mendapat ketetapan tarif. Tarif angkutan lebaran atau tuslah diakuinya akan diterapkan sejak Rabu (29/5) dengan penyesuaian tarif dibatasi maksimal 30 persen dari harga normal.

Penetapan tersebut sudah dibahas bersama pemilik PO, Organda dan Dishub Lampung tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Lebaran Non Ekonomi. Ia menyebut kenaikan tidak terlalu signifikan dan masih dalam batas wajar.
“Kendaraan bus trayek Bakauheni terminal Rajabasa merupakan bus reguler yang tidak masuk ke jalan tol sehingga biaya tol dikesampingkan membuat kenaikan tarif bus tidak naik drastis,” terang Kadek, pengurus PO Puspa Jaya saat dikonfirmasi Cendana News, Jumat (24/5/2019).
Kadek menyebut tarif yang sudah ditetapkan diantaranya rute Bakauheni-Rajabasa Rp35.000. Rute Rajabasa-Kotabumi Rp30.000. Rute Rajabasa-Blambangan Umpu Rp75.000. Rute Rajabasa Kasui Rp75.000, rute Rajabasa-Menggala Rp30.000.
Rute Rajabasa-Unit II Rp45.000, Rajabasa- Krui Rp80.000, Rajabasa-Kota Agung Tp30.000, Rajabasa-Mesuji Rp60.00, Rajabasa-Labuhan Maringgai Rp50.000, Rajabasa-Dayamurni Rp35.000, Rajabasa- Gayabaru Rp45.000, Bakauheni-Unit II Rp75.000.
Selain tarif AKDP tersebut ditetapkan juga tarif Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) atau kerap dikenal travel. Tarif yang ditetapkan diantaranya Bandarlampung-Bakauheni Rp65.000, Bandarlampung-Rawajitu Rp170.000, Bandarlampung-Metro Rp40.000, Pringsewu-Bakauheni Rp90.000.
Selain itu tarif Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) Bandarlampung-Jakarta Rp325.000, Bandarlampung-Bandung Rp400.000 dan Bandarlampung-Palembang Rp285.000.
“Tarif tersebut akan diterapkan sepekan sebelum lebaran dan sepekan setelah lebaran berlaku untuk semua jurusan,” ungkapnya.(red/cn)