Bandarlampung,mediamerdeka.co- Pejabat sementara (Pjs). Gubernur Lampung Didik Suprayitno, meninjau kesiapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjelang Pilkada serentak 2018. Didik Suprayitno mengatakan, Provinsi Lampung terdapat tiga daerah pemilihan yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus dan Lampung Utara.
Anggaran Pilkada Provinsi Lampung, Lampung Utara, dan Tanggamus untuk KPU senilai Rp 332.490.207.718 dan Bawaslu senilai Rp 114.763.365.000. Sedangkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Provinsi Lampung berjumlah 7.206.982 jiwa yang terdiri dari pemilih laki-kaki sebanyak 3.692.897 jiwa dan perempuan sebanyak 7.206.982 jiwa.
“Untuk Penyelenggaraan Pilkada dibentuklah desk pilkada di setiap daerah guna melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan pilkada di daerah. Menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada, memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan pilkada, melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan pilkada secara berjenjang, memantau dan melaporkan perkembangan pemutahiran data situasi politi dan keamanan dalam pelaksanaan pilkada, memantau dan melaporkan netralitas maupun pelanggaran yang dilakukan ASN. Serta melaksanakan teleconference maupun videconference antara Gubernur dengan Presiden, Pejabat Pemda dengan Pejabat pemerintah pusat. Oleh karena itu Penting sekali kesiapan informasi dari Badan Kesbangpol,” ujar Didik pada Rabu (14/3/2018), di Ruang Rapat Kantor Badan Kesbangpol, Provinsi Lampung.
Didik juga menghimbau untuk seluruh ASN agar terus menjaga Netralitas. “Netralitas itu bagian penting yang terus saya tekankan. Semakin dekat dengan Pemilukada 27 Juli mendatang, situasi politik semakin panas sebagaimana tertuang pada Dasar hukum UU No 5/2014 tentang ASN, UU No 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan UU No 53/2010 tentang disiplin PNS. Dinana dijelaskan tentang larangan memasang spanduk promosi calon kada, larangan foto bersama dengan balon kada, larangan mengungah, memberi like, mengomentari/menyebarluaskan gambar maupun visi/misi balon kada melalui medsos/online dan lainnya,” ujar Didik.
Lebih lanjut Didik meminta kepada seluruh OPD di lingkungan Provinsi Lampun untuk terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. “Saya minta Kaban dan jajaran nanti tetap berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu baik formal maupun nonformal. Apalagi terkait dengan maraknya politik uang di setiap daerah menjelang pencoblosan. Balon yang memberi uang dalam jumlah besar itu yang biasnya dipilih oleh masyarakat. Tapi saya yakin, pemilih kita makin kesini semakin cerdas, bisa saja uang diambil tapi saat mencoblos tetap memilih yang dipilih menggunakan hati,” ujarnya.
Sementara Kaban Kesbangpol, Irwan Sihar Marpaung menyampaikan, bahwa pihaknya baru saja membahas bersama Pjs. Gubernur mengenai masalah-masalah yang menyangkut dengan pilkada. Mulai dari pencalonan sampai nanti melaksanakan pencoblosan suara dan termasuk nanti dampak dari hasil keputusan MK. Untuk itu, Badan Kesbangpol akan selalu siap mengantisipasi kerawanan- kerawanan itu karena Pemerintah Provinsi Lampung bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pilkada yang dilakukan dengan cara pelaporan maupun dengan telekonfrence dengan Kemendagri.
“Saya berharap kepada masyarakat Lampung ikut berpartisipasi dalam hal memilih siapa calon yang terbaik menurut masyarakat dalam melanjutkan pembangunan Provinsi Lampung kedepan menjadi maju dan sejahtera. Dengan keanekaragaman agama dan suku yang ada di Provinsi Lampung jangan sampai ada isu-isu sara yang dapat merusak kebhinekaan negara termasuk provinsi kita,” tutup Kaban Kesbangpol. (Red)