Bandarlampung, Mediamerdeka.co- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 pada sekolah menengah pertama di Bandarlampung, dibuka pekan pertama bulan Juli mendatang. Kata Ketua MKKS SMP Bandar Lampung, H. Badrun,M.Ag, Kamis (12/4/2018).
Menurut Badrun, orang tua yang hendak mendaftarkan putra putrinya masuk ke smp baik negeri maupun swasta, persyaratan yang dibutuhkan diantaranya seperti mempunyai kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat keterangan dari kelurahan keterangan tidak mampu bagi yang mengkuti dengan proses penerimaan dengan jalur billing sementara untuk jalur regeuler menggunakan secara online.
“Untuk surat keterangan dari kelurahan itu sifatnya wajib, bila tidak ada maka kami pihak sekolah menolaknya. Dan siswa diaanjurkan mengikuti proses PPDB jalur online,
Menurut Ratna, tahun ini PPDB SMP Jalur billing menerima kouta hingga 50 persen. Artinya sekolah menerima siswa dengan mengutamakan masyarakat di tidak jauh dari lingkungan sekolah.
Ia mengatakan daya tampung setiap SMP maksimum 4 rombongan belajar (rombel). Menurutnya, setiap rombel berisikan 20 – 28 siswa. “Misalkan jumlah pendaftar melebihi daya tampung yang telah ditentukan, karena PPDB sistemnya zonasi maka anak akan dialihkan ke sekolah lain yang jaraknya terdekat dari tempat tinggal anak,” katanya.