Rekomendasi BPK Perwakilan Lampung Belum Ditindaklanjuti Pemda di Lampung

Loading

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung mencatat, sampai triwulan III Tahun 2018, masih ada entitas atau pemerintah daerah belum menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Kepala BPK Perwakilan Lampung Sunarto mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan per triwulan III di 16 pemerintah provinsi/kabupaten/kota, masih ada 766 rekomendasi senilai Rp 33,752 miliar yang belum ditindaklanjuti.

“Itu merupakan akumulasi sejak Tahun 2005 sampai 2018. Untuk jumlah total rekomendasi yang diberikan BPK ke 16 entitas, antara rentang itu, terdapat 10.773 rekomendasi dengan nilai Rp 671,840 miliar,” kata Sunarto saat media workshop BKP di kantor BPK perwakilan Lampung, Jumat 21 Desember 2018.

Sementara rekomendasi yang telah ditindaklanjuti, kata Sunarto, sebanyak 8.429 rekomendasi senilai Rp 336,325 miliar.

Kemudian, terus Sunarto, tindak lanjut yang belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 1.578 senilai Rp 301,763 miliar.

Kepala Sub Auditorat Lampung I BPK Perwakilan Lampung Hadi Kusno menambahkan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut diketahui melalui sistem yakni Sisten informasi Pemantauan Hasil Tindak Lanjut (SiPTL) BPK.

 

“Finalnya (tindak lanjut hasil pemeriksaan) itu ada di Jakarta. Jadi updatenya ada di sistem itu. Nah, karena data itu per triwulan III 2018, ada kemungkinan akan berubah di akhir tahun nanti. Karena kan pasti terus ter-update,” jelas Hadi.

Kepala Sub Auditorat Lampung II BPK Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, dari total rekomendasi yang diberikan ke 16 entitas tersebut, dua daerah menjadi yang terendah dalam hal tindak lanjut rekomendasinya.

“Kabupaten Lampung Utara itu hanya 55,59 persen dengan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali itu ada 21,30 persen. Kemudian ada Pesisir Barat itu 55 persen dengan yang belum ditindaklanjuti ada 23,45 persen,” papar Bowo, sapaan akrab Nugroho Heru Wibowo.

Sementara untuk daerah yang tertinggi dalam hal tindak lanjut hasil pemeriksaan, tutur Bowo, adalah Kabupaten Tanggamus dengan menindaklanjuti rekomendasi sebesar 92,34 persen dan Pringsewu sebesar 91,08 persen.(r)

 

 

 

 

Berita Terkait

Dirut Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu

Jakarta (MM)– Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono turut serta dalam penutupan Posko Pusat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *