M.Maulana lahudin komisi 1 DPRD Kab Pringsewu saat di wawancarai media

RSIA Mutiara Hati Pringsewu Terancam di Gusur

Loading

Gading Rejo,Mediamerdeka.com- di duga tidak kantongi ijin (IMB) gedung RSIA yang terletak di tambah rejo terancam di bongakar itulah yang di katakan oleh M.Maulana lahudin selaku komisi 1 DPRD Kab. Pringsewu

Saat di kompermasi terkait hal tersebut, Kadis menjelaskan, yah pada prinsipnya setiap warga masyarakat kalau membangun Harus ada izin Mendirikan Bangunan atau IMB,dan di Ajukan Dinas Perizunan,Lantas Dinas Perizinan Mensurfey yang dibangun apa bangunan apa dan kali berapa.

Nanti setelah disurfey dan dicek kebenaran nya baru dinas Perizinan mengeluarkan IMB Sesuai dengan Aturan yang pertama  Tidak Boleh Melanggar GSB, karena bangunan itu dekat dengan jalan Negara atau Nasional itu Harus Lebih Lebar yakni minimal 25 sampai dengan 27 meter.

Bila Mana IMB  sudah keluar tetapi yang memiliki Bangunan  itu Melanggar aturan Lebih maju Dari titik Nol yang ditetapkan dinas Perizinan maka Resiko dan kosekwensinya adalah bangunan harus di gusur.

Itupun harus ada tindak lanjut dari Dinas Perizinan denagan membuat Surat Teguran ke 1,2 dan surat teguran ke 3, bila Mana teguran itu tidak di indahkan  maka Pemerintah berhak Untuk Mengeksekusi  bangunan tersebut.

Hanya mengingatkan kepada Masyarakat taat aturan, tertib aturan itu juga dapat menguntungkan kepada masyarakat itu sendiri di masa yang akan datang.

Contohnya bila mana ada bangunan di bangun lebih maju ,terus ada pelebaran jalan Nah kan yang Rugi yang punya bangun itu Sendiri karena akan di gusur

30/07/18 (BRM).

Berita Terkait

Buka Rakernas, Pj Gubernur Lampung Ajak Peran Dokter Maksimal

Bandarlampung (MM)-Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, membuka Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *